Imam Samudra menganggap bahwa tolok ukur orang-orang yang mendapat
hidayah adalah jihad dan keterlibatannya di medan jihad. Kemudian
mengistilahkan mereka dengan ulama ahluts tsughur (orang-orang yang
berjaga di perbatasan negeri muslim dengan negeri kafir untuk menjaga
dari serangan musuh, red). (Aku Melawan Teroris hal. 70 dan 172)
BantahanMengklaim orang-orang yang berjihad dan
terlibat di medan jihad sebagai orang yang pasti mendapat petunjuk
secara umum, ini adalah vonis gegabah dan tanpa ilmu. Sebab,
kenyataannya didapati orang-orang yang berjihad namun tidak di jalan
Allah. Tak sedikit pula orang-orang yang menyerukan jihad dan terlibat
dalam peperangan ternyata aqidahnya rusak dan keyakinannya menyimpang.
Mungkinkah mereka di atas hidayah?
Fenomena yang seperti ini jauh mula telah diberitakan oleh Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, di mana ada yang berperang karena
dorongan nasionalisme atau sekedar ingin dibilang pemberani atau juga
demi meraih kedudukan. Ketika hal itu ditanyakan kepada Rasulullah,
"Manakah yang di jalan Allah?" Beliau menjawab, "Siapa yang berperang
demi meninggikan kalimat Allah, dialah yang di jalan Allah."
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah bersabda:
وَالَّذِي
نَفْسِي بِيَدِهِ لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يَدْرِي
الْقَاتِلُ فِي أَيِّ شَيْءٍ قَتَلَ وَلاَ يَدْرِي الْمَقْتُوْلُ عَلَى
أَيِّ شَيْءٍ قُتِلَ
"Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya akan pasti datang
suatu zaman menghampiri manusia, di mana orang yang berperang tidak
tahu untuk apa ia berperang dan orang yang terbunuh tidak tahu atas
dasar apa ia terbunuh." (HR. Muslim dalam Shahih-nya no. 2908)
Adapun ayat yang dia jadikan dalil:
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
"Dan
orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) benar-benar akan
Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah
benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." (Al-'Ankabut: 69)
Lagi-lagi ayat ini justru menjadi hujjah atasnya. Al-Imam Ibnu Katsir
rahimahullah berkata: "Yakni (mereka adalah) Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam dan para shahabatnya serta orang-orang yang
mengikutinya hingga hari kiamat." (Tafsir Al-Qur'anul Azhim, 3/440)
Jadi, siapa yang berjihad dan berada di front-front jihad tidak
otomatis sebagai orang-orang yang mendapat hidayah. Tetapi siapa saja
yang berjihad sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam dan para shahabatnya, berpijak di atas As-Sunnah dan kesatuan
aqidah yang benar, mereka itulah yang akan mendapatkan janji Allah yang
ada pada ayat tersebut.
Berkenaan dengan atsar yang disebutkan dari Sufyan ibnu 'Uyainah
rahimahullah: "Jika kalian menyaksikan manusia telah berselisih, maka
ikutilah (pendapat) mujahidin dan ahluts tsughur." (Aku Melawan Teroris
hal. 69)
Maka
jawabannya, atsar ini lengkapnya adalah bahwa Sufyan ibnu 'Uyainah
berkata kepada Ibnul Mubarak, "Kalau engkau melihat manusia telah
berselisih hendaklah engkau bersama mujahidin dan ahluts tsughur karena
sesungguhnya Allah telah berfirman: لَنَهْدِيَنَّهُمْ "Benar-benar akan
Kami tunjukkan kepada mereka (jalan-jalan mereka)." (Tafsir Al-Jami' li
Ahkamil Qur'an, 13/365)
Seandainya dia menjelaskan tafsiran ayat itu (Al-Ankabut: 69) dengan
lengkap, tentulah akan dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan
mujahidin dan ahluts tsughur dalam atsar di atas –jika atsarnya shahih–
tidak terkhususkan bagi setiap yang berada di medan jihad dan di kamp-
kamp pertahanan saja. Apalagi jika yang berada di sana adalah
orang-orang yang menyimpang aqidahnya, misal Al-Quburiyyun2, fanatik
madzhab, dan berbagai macam bid'ah seperti yang nampak di Afghanistan.
(Lihat Syarh Al-Farqu baina An-Nashihati wat Ta'yiiri oleh Asy-Syaikh
Rabi' bin Hadi Al-Madkhali,
www.sahab.net).
Atau juga melakukan tindakan-tindakan bid'ah dalam memerangi musuh,
seperti bom bunuh diri yang marak di Palestina dan lain-lain.
Sementara, Al-Imam Ibnu Hazm mengatakan: "Islam tidak akan menang
dengan perantara (tangan-tangan) ahli bid'ah." (Diambil dari Muqaddimah
Asy-Syaikh Muqbil dalam kitab Al- Mawahib fi Raddi 'ala man Za'ama bi
Islami Abi Thalib).
Ibnu 'Abbas dan Ibrahim bin Adham berkata tentang ayat itu: "Yakni
terhadap orang-orang yang beramal dengan apa yang telah mereka ketahui
ilmunya." Beliau (Ibnu 'Abbas) berkata lagi: "(Maknanya) yaitu
orang-orang yang berjihad dalam ketaatan terhadap Kami, tentu Kami akan
menunjukkan jalan pahala Kami. Dan keumuman taat ini meliputi seluruh
perkataan."
Abu Sulaiman Ad-Darani rahimahullah berkata: "Jihad yang terdapat dalam
ayat tersebut bukan semata-mata membunuh orang kafir saja, akan tetapi
(jihad) dalam arti membela agama, membantah orang-orang yang membawa
kebatilan, melenyapkan orang-orang yang zalim. Dan yang besarnya adalah
amar ma'ruf nahi munkar, serta yang termasuk bagian jihad adalah
mujahadah nufus dalam menaati Allah Subhanahu wa Ta'ala." (Tafsir
Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, 13/364-365)
Dengan demikian yang disebut mujahid dan ulama mujahid bukan hanya
orang-orang yang terlibat peperangan3, apalagi yang berperang atau
jihad dengan cara yang tidak syar'i. Tetapi mujahid atau ulama mujahid
adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala
sesuai dengan apa yang telah disyariatkan Allah dan Rasul-Nya,
memerangi orang-orang kafir dengan tujuan meninggikan kalimat Allah
Subhanahu wa Ta'ala demi meraih keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata tentang ayat (Al-Ankabut: 69):
"Yakni orang-orang yang memerangi kuffar demi meraih keridhaan Kami
(Allah)." (Tafsir Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, 13/364)
Mujahid atau ulama mujahid adalah mereka yang membela agama Allah
Subhanahu wa Ta'ala dengan hujjah dan burhan (keterangan), membantah
orang-orang yang menyimpangkan dari agama Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
"Orang yang membantah ahli bid'ah adalah mujahid." (Majmu'ul Fatawa,
4/13, diambil dari Usus Manhaj Salaf fi Da'wati ilallah hal. 151)
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa jihad (yang
dilakukan) dengan pedang dan tombak, dan jihad dengan hujjah dan burhan
(penjelasan) ibaratnya dua saudara kandung. (Diambil dari Usus Manhaj
Salaf fi Da'wati ilallah hal. 151)
Dunia dewasa ini sudah sangat akrab dengan kata-kata jihad, tetapi yang
disesalkan telah terjadi pergeseran dari makna yang sebenarnya kepada
makna yang salah. Hampir semua aksi mengatasnamakan jihad mulai dari
demonstrasi, perusakan sejumlah tempat, hingga peristiwa bom jahat Bali
pun atas nama jihad dan pembelaan Islam. Tak dipungkiri bahwa dalam
peristiwa itu berjatuhan korban dari orang-orang kafir, namun membunuh
jiwa yang terpelihara dalam syariat Islam adalah haram. Jiwa-jiwa yang
saya maksudkan adalah jiwa seorang muslim, orang kafir yang terikat
perjanjian, orang kafir yang mendapat jaminan perlindungan, dan orang
kafir yang mendapat jaminan keamanan. Siapa yang melanggarnya maka
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengancam, "Tidak akan mencium
baunya surga." (Potongan dari hadits Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash
radhiallahu 'anhuma dalam Shahih Al-Bukhari no. 3166)
Imam Samudra menganggap aksi bom Bali sebagai amalan
istisyhadiyyah (memburu/ mencari syahid) serupa dengan peristiwa
ledakan gedung WTC. Dia berdalil dengan kisah seorang ghulam (anak)
yang mati di tangan raja kafir dan kisah beberapa shahabat yang
menerobos pasukan kafir. Bahkan dia menganggap aksinya itu sebagai
tindakan jihad offensive atau defoffensive. (Aku Melawan Teroris hal.
171-189)
BantahanTeramat banyak nash yang berisikan perintah
jihad dan keutamaannya, karena jihad fi sabilillah berkaitan dengan
maslahat diniyyah dan duniawiyyah. Jihad menjadikan kalimat Allah
senantiasa tegak dan din-Nya tersebar di seluruh penjuru bumi, mencegah
siapa yang bermaksud jahat terhadap din-Nya dan pemeluknya. Karena itu,
jihad haruslah dilakukan dengan ilmu, sesuai dengan petunjuk Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun orang bodoh, maka tidak layak
untuk berbicara tentang perkara sebesar ini. Akibat berangkat dari
kebodohan, banyak orang yang melakukan tindakan-tindakan tolol karena
dorongan balas dendam semata terhadap musuh tanpa mengindahkan apakah
caranya tersebut halal ataupun haram.
Pada dasarnya amalan istisyhadiyyah adalah hal yang baik dan merupakan
jihad fi sabilillah. Namun hal itu bila dilakukan pada saat dan tempat
yang tepat, yakni di saat dua pasukan (Islam dan kafir) telah bertemu
dan berada di barisan peperangan. Sedang yang terjadi di Bali, tak ada
barisan perang di sana, tidak pula sedang berkecamuk perang. Maka
sangat keliru bila dia mengatakan bahwa aksi itu adalah amalan
istisyhadiyyah.
Asy-Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi rahimahullah ketika ditanya tentang
operasi istisyhadiyyah yang marak akhir-akhir ini, beliau menjawab,
"Yang nampak dari dalil-dalil, jelas hal itu tidak disyariatkan, tidak
termasuk bentuk penyerangan antara dua pasukan dalam pertempuran. Kami
katakan demikian karena:
1. Operasi yang disebut istisyhadiyyah dilakukan bukan lagi dalam
barisan peperangan, akan tetapi di luar peperangan. (Yaitu dengan)
mendatangi tempat-tempat di mana orang-orang dalam keadaan lalai (tidak
dalam barisan perang) kemudian dirinya meledakkan (bom) di
tengah-tengah mereka. Sementara nash-nash yang ada menerangkan dalam
barisan perang, kaum muslimin di satu barisan dan orang-orang kafir
berada di barisan lain, mereka berperang. Kemudian seorang mukmin
melemparkan dirinya/ menerobos ke tengah-tengah barisan kuffar.
2. Sesungguhnya yang berjibaku (in-ghimas) ke tengah-tengah pasukan
kuffar, dia tidak membunuh dirinya sendiri dan terkadang selamat.
Berbeda dengan orang yang sengaja meledakkan diri (dengan bom).
3.
Dalam Shahih Al-Bukhari, saat perang Khaibar ada salah seorang shahabat
bernama 'Amir bin Al-Akwa, ketika akan menyerang seorang Yahudi,
tiba-tiba ujung pedangnya meleset hingga melukai kakinya kemudian
meninggal dunia. Tatkala menyaksikan peristiwa itu, para shahabat
banyak membicarakan bahwa 'Amir bin Al-Akwa telah menggugurkan jihadnya
bersama Rasulullah (yakni dianggap telah membunuh dirinya). Lalu Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam menemui saudaranya bernama Salamah bin Al
Akwa, beliau mendapatinya dalam keadaan sedih. Salamah bin Al-Akwa pun
berkata, "Ya Rasulullah, mereka mengatakan bahwa 'Amir telah
menggugurkan jihadnya." Rasulullah menjawab, "Telah berdusta siapa yang
telah mengatakan begitu. Ia berjihad, ia seorang mujahid, amat sedikit
seorang bangsa Arab yang tumbuh sepertinya."
Kejadian yang menimpa 'Amir bin Al-Akwa adalah kejadian yang di luar
kehendaknya dan tanpa kesengajaannya, sehingga Rasulullah menegaskan,
"Telah dusta orang yang menganggap 'Amir telah menggugurkan jihad."
Namun, kejadian itu membuat riskan para shahabat, lalu mengira bahwa
'Amir menggugurkan jihadnya (membunuh dirinya), dalam kondisi 'Amir
dalam barisan perang dan tidak membunuh dirinya, tidak pula dirinya
meledakkan (bom). Lalu bagaimana kiranya dengan seorang yang tidak
berada di barisan perang kemudian dirinya meledakkan (bom) di
tengah-tengah orang yang sedang tenang?" (Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah hal.
174-176)
Dari sini kiranya para pembaca dapat memahami bahwa bom Bali dan
bom-bom lainnya lebih tepat dikatakan aksi bom bunuh diri (dan bunuh
diri itu haram).
Imam
Samudra ataupun Usamah bin Ladin tidak punya dalil sedikit pun untuk
membenarkan aksi-aksi jahatnya. Kisah-kisah jibaku, menerobos pasukan
kuffar seperti yang dikutipnya di halaman 175-176 bukanlah dalil yang
membenarkan tindakannya. Dia hanya menganalogikan dua hal yang berbeda.
Para shahabat yang dikisahkan berjibaku ke tengah-tengah pasukan kafir
hanya dilakukan dalam kancah barisan peperangan, antara barisan
muslimin dan barisan kafirin. Adapun yang dilakukannya di Bali, jelas
tak ada di depannya barisan pasukan kuffar. Para shahabat yang
berjibaku tidak membunuh diri mereka, tidak memasang sesuatu di
tubuhnya, tidak melukai dirinya, sedangkan dia (Imam Samudra) dan
orang-orang yang melakukan tindakan yang sama sepertinya, mereka
menghancurkan dan melukai diri mereka dengan memasang bom di tubuh,
dengan bom mobil, atau cara lainnya.
Dalil analoginya sangat lemah. Amat baik kalau orang macam dia banyak
belajar. Dia hanya menganalogikan dua hal yang berbeda alias qiyas
ma'al fariq. Sementara para ulama ushul mengatakan la qiyas ma'al fariq
(tidak ada qiyas jika terdapat perbedaan).
Kaitannya dengan kisah ghulam4 (pemuda) mukmin yang dia jadikan juga
sebagai dalil atas tindakannya dan atas aksi bom WTC seperti dikutip di
halaman 179-181 dan 186-187 di mana sang raja yang musyrik dan kafir
bermaksud untuk membunuhnya, dilakukanlah upaya-upaya untuk dapat
mengeksekusinya di antaranya dengan melemparkan sang ghulam mukmin ini
dari puncak gunung, kemudian melemparkannya ke tengah-tengah lautan,
namun semua upaya untuk mengeksekusinya itu gagal. Allah tetap
menyelamatkan sang ghulam hingga pada suatu hari berkatalah ia kepada
raja kafir itu, "Engkau tidak akan dapat membunuhku kecuali dengan
mengikuti perintahku. Kumpulkan semua manusia di tengah lapangan yang
luas, kemudian ambillah satu anak panah dari sarung panahku, letakkan
pada busur panah, lalu ucapkanlah bismillahi rabbil ghulam." Si raja
pun mematuhi instruksi ghulam, kemudian panah itu diluncurkan dan
mengenai pelipisnya sang ghulam hingga ia pun mati. Masyarakat yang
menyaksikan kejadian itu serentak mengucapkan, "Kami beriman kepada
Rabb ghulam." (Saat itu semua masyarakat tidak lagi mengatakan bismil
malik (atas/ dengan nama raja)).
Kisah ghulam mukmin ini dimuat dalam Shahih Muslim (no. 3005) dari
shahabat Shuhaib Ar- Rumi, dimuat juga dalam Musnad Ahmad, dan yang
lainnya. Lihat Tafsir Al-Qur'anul Azhim (4/521).
Berdalil
dengan kisah ini juga tak jauh beda dengan sebelumnya alias qiyas ma'al
fariq (menganalogikan dua hal yang berbeda). Bagaimana itu?
Daripada umat dibikin pusing dengan igauannya yang luar biasa ngaco,
lebih baik saya suguhkan penuturan para ulama bermanhaj Salafus Shalih
tentang hal ini. Simaklah ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah, beliau berkata, "Peristiwa ghulam ini membuahkan manfaat
yang besar untuk Islam. Dan sesungguhnya perkara yang diketahui oleh
umum (banyak orang) bahwa yang menyebabkan ghulam terbunuh adalah
ghulam itu sendiri, tidak diragukan! Tetapi dengan kebinasaannya
membuahkan manfaat besar di mana umat beriman seluruhnya. Maka jika
membuahkan manfaat yang seperti ini bolehlah bagi seseorang membela
agamanya dengan dirinya. Adapun sekedar membunuh sepuluh orang atau dua
puluh orang tanpa ada faedah dan tanpa ada perubahan sedikitpun, maka
perlu untuk dicermati kembali. Bahkan hal itu adalah haram, bisa jadi
orang-orang Yahudi akan melakukan pembalasan hingga membunuh seratus
orang (dari kaum muslimin, pent.)." (Diambil dari Al-Fatawa
Asy-Syar'iyyah hal. 171)
Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata, "Adapun apa yang
dilakukan sebagian orang, dengan membawa alat peledak (bom) lalu
mendatangi orang-orang kafir kemudian meledakkannya di tengah-tengah
mereka, maka aksi ini adalah bagian dari aksi bunuh diri, wal
'iyadzubillah." (Syarh Riyadhush Shalihin, 1/130)
Jadi, jelas beda apa yang dilakukan Imam Samudra di Bali dan
komplotannya di Amerika atau di belahan bumi lainnya dengan apa yang
dilakukan sang ghulam mukmin. Kalau dia katakan bahwa setelah peristiwa
hancurnya WTC, banyak orang mengucapkan dua kalimat syahadat seperti di
halaman 186-187, maka saya katakan, "Dusta! Jangan menutup mata
mentang- mentang kamu dipenjara sekarang! Katakan berapa orang yang
beriman karena peristiwa itu di Amerika? Jangankan semua, seperempatnya
pun tidak ada. Bahkan semua telunjuk-telunjuk manusia mengarah kepada
Islam bahwa Islamlah biang kerusakan, terorisme, yang menambah
orang-orang kafir semakin yakin dalam kekafirannya." Tak ada bedanya
bom jahat yang terjadi di Bali dan tempat-tempat lainnya, apa yang dia
lakukan adalah kerusakan di atas kerusakan.
Imam Samudra mencela para ulama yang menempuh manhaj Salaf,
seperti perkataan, "Mereka tidak ngerti trik-trik politik." (hal. 92).
"Fatwa yang keluar dari mereka akibat tekanan Amerika." (hal. 184).
"Mereka ulama munafiq." (hal. 186).
BantahanAllah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَإِذَا
جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ
رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ
الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللَّهِ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاً
"Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan
ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka
menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri (ulama) di antara mereka,
tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat)
mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena
karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan,
kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)." (An-Nisa: 83)
Imam Samudra alias Abdul 'Aziz alias Qudama –dan entah apa lagi
namanya– beserta para tokoh panutannya seperti Usamah bin Ladin,
Abdullah Azzam, dan lain-lain, bukan ahlinya untuk berbicara masalah
yang besar ini (jihad). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
berkata, "Pada umumnya, membahas perkara-perkara yang mendetail ini
(jihad) adalah tugas ahlul ilmi." (Diambil dari Fatawa Al-'Ulama
Al-Akabir hal. 25)
Bila yang berbicara dan mengendalikan urusan besar ini dan
urusan-urusan lainnya adalah mereka, maka tunggulah saatnya kehancuran.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَيَزَالُ
النَّاسُ صَالِحِيْنَ مُتَمَاسِكِيْنَ مَا أَتَاهُمُ الْعِلْمُ مِنْ
أَصْحَابِي مُحَمَّدٍ وَمِنْ أَكَابِرِهِمْ فَإِذَا أَتَاهُمْ مِنْ
أَصَاغِرِهِمْ هَلَكُوْا
"Manusia akan senantiasa dalam keadaan baik dan penuh komitmen
selama ilmu yang datang/ sampai kepada mereka dari para shahabat
Muhammad dan dari orang-orang besarnya (para ulamanya), namun jika
(ilmu) yang sampai pada mereka dari orang-orang kecilnya (orang-orang
jahil) niscaya mereka binasa." (HR. Ath-Thabrani, 9/8589 dari shahabat
Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu, diambil dari Fatawa Al-'Ulama
Al-Akabir, hal. 33-34)
Imam Samudra kehabisan cara bagaimana kiranya dapat mengangkat
tokoh-tokoh panutannya itu. Bidang aqidah mereka bukan ahlinya, fiqh
juga demikian, hadits apa lagi. Akhirnya Samudra menggelari mereka
dengan ulama mujahid, ahlits tsughur. Tapi bagaimana orang yang tidak
punya ilmu digelari mujahid atau bahkan ahlits tsughur? Inna lillahi wa
inna ilaihi raji'un.
Imam Samudra mencela para ulama yang menempuh manhaj Salaf di saat
mereka tidak mencocoki hawa nafsunya. Ketika para ulama menyatakan
haramnya operasi bom seperti yang dia lakukan di Bali, dia dengan
pongahnya mengatakan, "Fatwa para ulama itu akibat tekanan dari
Amerika." Ketika para ulama mengutuk peristiwa WTC dengan angkuhnya dia
mengatakan, "Para ulama itu munafiq." Lalu bagaimana dia katakan
dirinya mengikuti manhaj Salafus Shalih sedangkan dia mencela
ulama-ulama yang menempuh manhaj Salaf?! Bagaimana kiranya pembaca
menyikapi dan menghukumi orang yang prototipenya model begini?
Simaklah perkataan Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Beliau
berkata, "Tak seorang pun yang melanggar kehormatan para ulama yang
istiqamah di atas jalan yang haq, melainkan satu di antara tiga
keadaan: boleh jadi dia seorang munafik yang telah diketahui
kemunafikannya, atau ia seorang yang fasiq membenci para ulama karena
mereka (ulama) telah mencegahnya dari kefasiqan/ tindakan fasiq, atau
juga dia seorang hizbi, sesat, membenci ulama karena para ulama tidak
mencocoki hizbiyyahnya dan pemikiran-pemikirannya yang menyimpang."
(Al-Ajwibah Al- Mufidah hal. 51)
Daging ulama itu beracun, hai Samudra!
(Dan mencela ulama Ahlus Sunnah itu adalah tanda ahli bid'ah, lalu bagaimana kamu mengaku sebagai Ahlus Sunnah?? -ed)
Imam Samudra menganggap ada kelompok "Salafy irja'i / Murji'ah" di
Indonesia, yang mengklaim bahwa tindakan yang dilakukannya bid'ah/
haram. (Aku Melawan Teroris, hal. 171- 172)
BantahanSiapa yang kau maksud dengan "Salafy
irja'i"? Kalau yang kamu maksudkan adalah mereka yang mengaku-ngaku
Salafy yang makmur dengan dukungan finansial dari lembaga-lembaga
hizbiyyah bid'iyyah macam Al-Shofwa Jakarta atau Ihya' At-Turats Kuwait
dan yang lainnya (seperti yang kamu sebutkan) maka kamu telah salah.
Saya beritahu bahwa mereka itu bukan Salafy. Mereka adalah hizbiyyun
Sururiyyun, kepanjangan dari Quthbiyyah Ikhwaniyyah.
Tapi bila yang kau maksudkan adalah mereka yang tengah berusaha
menempuh manhaj Salafus Shalih dengan senantiasa mengikuti para ulama
yang bermanhaj Salaf, maka gelarmu kepada mereka adalah malapetaka
bagimu. Dan semakin membuka kedokmu di atas manhaj apa sebetulnya kamu
berjalan. Gelar yang kamu sebutkan "Salafy irja'i/ Murji'ah" sebetulnya
bukan hal yang baru jika ditujukan kepada Salafiyyun yang senantiasa
menempuh manhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah. Karena ciri
ahlil bid'ah sejak dulu adalah melemparkan gelar- gelar yang jelek
terhadap Ahlus Sunnah. Saya yakin, dirimu tidak paham Salafy, tidak
pula paham hakikat Murji'ah sehingga kamu gabungkan antara Salafy
dengan Murji'ah.
Sejenak bila menoleh sejarah, sebenarnya telah ada orang yang menuduh
Salafy dengan tuduhan murji'ah seperti yang telah saya singgung di
atas. Akhirnya diketahui bahwa yang menuduhnya adalah bermanhaj khariji
(Khawarij). Simaklah kisahnya.
Suatu ketika Abdullah ibnul Mubarak mendatangi kota Ar-Ray (sebuah kota
yang letaknya di jantung negeri Khurasan, pent.). Tiba-tiba datanglah
seorang laki-laki menghampirinya lalu berkata, "Hai Abu Abdirrahman
(ibnul Mubarak), apa pendapatmu tentang orang yang berzina, mencuri,
dan minum khamr?" Beliau menjawab, "Aku tidak menganggapnya telah
keluar dari keimanan." Demi mendengar jawaban itu, spontan laki-laki
itu berkata, "Hai Abu Abdirrahman, di masa tuamu engkau telah menjadi
Murji'ah?!" Beliau menjawab, "Jangan engkau gelari aku dengan murji`ah,
sesungguhnya orang-orang Murji'ah itu mengatakan: Kebaikan kita pasti
diterima, dan kejelekan kita pasti diampuni (karena menganggap tak ada
bedanya antara kebaikan dan kejelekan dan tidak ada pengaruh bagi si
pelakunya, pent.). Seandainya aku tahu kebaikan yang kulakukan pasti
diterima tentulah aku mengklaim sebagai penghuni surga." (Belakangan)
laki-laki itu diketahui bermadzhab Khawarij. (Atsar ini dikeluarkan
oleh Al-Imam Abu 'Utsman Ash-Shabuni dalam Aqidatus Salaf wa Ashhabul
Hadits hal. 119-120, cetakan Darul Asinah)
Nah, sekarang saya tidak akan katakan kamu Salafy Khariji sebab ini
berarti mencampuradukkan yang haq dengan yang batil. Tetapi saya
katakan kalau kamu adalah Khariji (bermanhaj Khawarij)!
Imam Samudra mengkafirkan pemerintahan Indonesia, dianggapnya hukum di
Indonesia tidak jauh beda dengan hukum Ilyasiq5 yang berlaku di zaman
Jenghis-Khan, maka hukum Indonesia adalah hukum kafir new Ilyasiq. (Aku
Melawan Teroris hal. 200-201)
BantahanPerkara yang tidak diperdebatkan antara para
ulama baik yang terdahulu, kemudian, maupun sekarang, bahwa siapa yang
berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala
berupa hukum-hukum buatan manusia, hukum-hukum jahiliyyah dan
mengingkari berhukum dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala, atau
menganggap hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak cocok untuk diterapkan
di masa sekarang, atau hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan hukum
selainnya sama, maka dia telah keluar dari Islam alias kafir. Inilah
yang menjadi kesepakatan para ulama yang menempuh manhaj Salafus Shalih
Ahlus Sunnah wal Jamaah. Seperti halnya mereka juga telah bersepakat
tentang tidak kafirnya orang yang berhukum dengan selain hukum yang
diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan tidak disertai pengingkaran
(terhadap hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala).
Bahkan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah seperti Al-Imam Abu Bakr
Al-Ajurri, Ibnu Abdil Barr, Al-Qadhi Abu Ya'la, dan ulama yang lainnya
seperti Al-Jashshash mengatakan bahwa pendapat yang mengkafirkan
seluruh orang yang berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa
Ta'ala tanpa memperinci apakah dengan pengingkarannya (terhadap hukum
Allah) atau tidak, adalah pendapat (pernyataan) Khawarij. (Lihat Fiqhu
As-Siyaasah Asy- Syar'iyyah hal. 86-87)
Sekali lagi manhaj Khawarij inilah yang sebenarnya ditempuh oleh Imam
Samudra. Dari pernyataannya, dia mengkafirkan setiap negara
(pemerintahan) yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak
tanpa memperinci. Agaknya lebih sempurna kalau saya nukilkan
ucapan-ucapan para ulama yang bermanhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal
Jamaah dalam hal ini. 'Ali ibnu Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu
'Abbas tentang tafsir firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمآ أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
"Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka
itu adalah orang-orang yang kafir." (Al-Maidah: 44)
Kata beliau, "Yakni siapa yang mengingkari (hukum) yang telah Allah
Subhanahu wa Ta'ala turunkan maka ia telah kafir. Dan siapa yang
mengakuinya namun tidak berhukum dengannya maka ia zalim dan fasiq."
(Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya, 10/357, Tafsir
Al-Qur'anul Azhim, 2/66)
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata tentang ayat ini, "Yakni
dengan penuh keyakinan dan menganggap halal (berhukum dengan selain
hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala). Adapun yang melakukan hal itu
(berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala) namun dia
meyakini bahwa dirinya telah melakukan sesuatu yang haram, maka dia
tergolong orang-orang fasiq dari kaum muslimin. Urusannya diserahkan
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, jika (Allah) berkehendak akan
mengadzabnya dan jika berkehendak akan mengampuninya." (Al-Jami' li
Ahkamil Qur'an, 6/190)
Masih banyak lagi para ulama lainnya yang mengatakan seperti pernyataan
di atas, di antara mereka Al-Imam Al-Baidhawi dalam Tafsir-nya jilid
1/208, Al-Imam Ath-Thahawi lihat Syarh Al- 'Aqidah Ath-Thahawiyyah
(hal. 323-324), Ibnul Jauzi dalam Zadul Masir (3/366), Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah dalam Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, Al-Imam
Asy-Syinqithi dalam Adhwa-ul Bayan (2/104), Asy-Syaikh Abdurrahman
As-Sa'di, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Al- Albani, dan
lain-lain. (Lihat Fiqhu Siyasah Asy-Syar'iyyah hal. 87-92)
Terakhir, Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمآ أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
"Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka
itu adalah orang-orang yang kafir." (Al-Maidah: 44),
"Yakni karena mereka mengingkari hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan
sengaja dan membangkang darinya." (Tafsir Al-Qur'anul Azhim, 2/67)
Dan
inilah makna pernyataan beliau yang mengkafirkan hukum Ilyasiq di zaman
Jenghis-Khan sebagaimana yang dikutip oleh Imam Samudra di halaman 200.
Yakni karena mereka mengutamakan dan lebih mengedepankan hukumnya
daripada hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala. (Lihat Tafsir Al Qur'anul
'Azhim, 2/73)
Para pembaca, demikianlah upaya penjelasan ini ditempuh sebagai suatu
bentuk tanggung jawab kepada umat, ketika kedustaan itu mengatasnamakan
Islam, saat kesesatan dan kejahatan itu berlindung di balik nama dakwah
Islam yang haq, manhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Pengakuan semata tanpa ada dalil, kemudian bertolak belakang dengan
kenyataan, tidaklah berarti apa-apa dan tidak bermanfaat sedikitpun.
Sekiranya pengakuan saja dapat bermanfaat tentulah pengakuan
orang-orang Yahudi dan Nashrani akan bermanfaat dan benar tatkala
mereka mengklaim bahwa al-jannah (surga) itu khusus untuk mereka.
Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَقَالُوا لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَنْ كَانَ هُوْدًا
أَوْ نَصَارَى تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ صَادِقِيْنَ
"Dan mereka (Yahudi dan Nasrani)
berkata: "Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang- orang (yang
beragama) Yahudi atau Nasrani". Demikian itu (hanya) angan-angan mereka
yang kosong belaka. Katakanlah: "Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika
kamu adalah orang yang benar". (Al-Baqarah: 111)
Wal 'ilmu 'indallah.
1
Buku itu lebih pas kalau diberi judul Aku adalah Teroris, tentu saja
dengan poster sang jagoan yang tengah mengacungkan jari telunjuknya.
Sebab tindakan-tindakan dan pemikirannya jauh dari syariat Islam.
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, "Orang-orang yang membunuh
dan melukai manusia dengan cara yang tidak syar'i, mereka adalah
irhabiyyun (teroris). Mereka adalah para perusak, mereka adalah
orang-orang yang membuat kacau keamanan manusia dan menciptakan problem
dengan negaranya." (Diambil dari Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah hal. 112-113)
2 Yaitu orang-orang yang meyakini bahwa kuburan atau penghuni kubur
dapat memberi manfaat atau menolak madharat sehingga tempat kembali dan
bergantung mereka adalah kuburan. Quburiyyun adalah bagian dari firqah
Shufiyyah.
3Hal ini didukung oleh hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang
artinya: "Seorang mujahid adalah orang yang bersungguh-sungguh melawan
dirinya dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala." (HR. Ahmad
dari shahabat Fadhalah bin 'Ubaid dishahihkan oleh Asy- Syaikh
Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah no.549)
4 Lihat kisah ini selengkapnya pada Majalah Asy-Syariah Vol. 1/No.11, Rubrik Permata Hati hal. 66-68.
(
http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=246)