|
Dan ketika telah datang kebenaran kepadamu, segeralah tinggalkan kebathilan, dan segera ikuti kebenaran itu
|



Mengapa kita berda'wah?


Sibukkanlah dirimu dengan mengingat Allah

Jiwa....
Allah adalah segalanya

Al-Miizan: Timbangan dari segala perbuatan

Isi ulang imanmu, jangan di tunda lagi!

Jadilah cahaya yang selalu menyinari


Islam adalah??

Touching your heart ^_^



Asmaul Husna

True Love

Why ?
Sadarkah kalian jika membeli produk yahudi sama saja dengan berinfaq kepada musuh kita untuk membeli peluru yang merobek jantung saudara kita sendiri.
Dan janganlah kalian menjadi pengikut para musuh Allah sebab lama tidaknya kalian pasti akan dihadapkan dipengadilan Allah untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kalian itu, dengarlah dan dengar.. sebelum kalian meyesal dengan penyesalan yang abadi.


|
FASE BULAN SAAT INI
|
![]() Jazakumullah kepada yang telah berkunjung ke halaman ini, semoga bermanfaat bagi yang membacanya yang sudah berkunjung: |
|
Ikhtilath menurut bahasa adalah bercampurnya sesuatu dengan sesuatu. (Lihat Lisanul 'Arab 9/161-162). Adapun menurut istilah adalah bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram pada suatu tempat. (Lihat Al-Mufashal fii Ahkaamil Mar'ah: 3/421).
2. Hukum Ikhtilath
Ikhtilath hukumnya adalah haram secara mutlak, adapun dalil-dalilnya adalah:
- Firman Allah Azza wa Jalla- dalam Surat Al-Ahzab: 53 :
Allah Azza wa Jalla- berfirman: "Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Cara demikian itu lebih baik bagi hatimu dan hati mereka." (Al-Ahzab: 53).
Ayat ini walaupun diturunkan kepada isteri-isteri Nabi shallallahu alaihi wa sallam- namun mencakup pula untuk semua umat Islam, karena telah tetap dalam qaidah Syar'iyyah: "Letak pelajaran adalah pada keumuman lafazh bukan pada kekhususan sebab."
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah- berkata: "Jika turun ayat dengan sebab yang khusus dan lafazhnya umum, maka hukum yang mencakup sebab turunnya ayat tersebut dan mencakup pula semua perkara yang tercakup dalam makna lafazhnya. Karena Al-Quràn turun dengan syari'at yang umum mencakup semua umat, sehingga letak pelajaran adalah pada keumuman lafazh bukan pada kekhusuan sebab."(Ushul fit Tafsir, hal. 13).
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah- juga menyatakan: "Ayat yang mulia ini merupakan nash yang jelas tentang wajibnya wanita berhijab dan menutup diri lelaki. Allah -Subhanahu wa Ta`ala- menjelaskan dalam ayat ini bahwa berhijab itu lebih suci bagi hati kaum lelaki dan wanita dan lebih menjauhkan dari perbuatan keji dan sebab-sebabnya. Allah mengisyaratkan bahwa tidak berhijab merupakan kekotoran dan kenajisan sedang berhijab merupakan kesucian dan keselamatan." (At-Tabarruj wa Khatharuhu, hal. 8).
Asy-Syaikh DR. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan -hafizhahullah- berkata: "Sekalipun lafadz ayat ini ditujukan kepada para isteri-isteri Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- namun hukumnya umum untuk seluruh wanita yang beriman, karena perintah berhijab itu ditetapkan dengan alasan yang dinyatakan Allah ta`ala dengan firman-Nya: "Yang demikian itu lebih suci bagi hati-hati kalian dan hati-hati mereka." Alasan seperti ini jelas berlaku umum, maka keumuman alasannya menunjukkan keumuman hukumnya." (Al-Mukminat, hal. 64)
Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz –rahimahullah- berkata: "Hukum yang disebutkan dalam ayat ini berlaku umum untuk istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka dari kalangan wanita-wanita kaum mukminin" (Hukmus Sufur wal Hijab, hal. 58).
Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz –rahimahullah- berkata: "Maka tidak dibenarkan seseorang mengatakan bahwa lebih bersih dan lebih suci bagi para shahabat dan istri-istri Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wa sallam-, sedangkan bagi generasi-generasi setelahnya tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa generasi-generasi setelah shahabat justru lebih butuh terhadap hijab dibandingkan para shahabat, karena perbedaan yang sangat jauh antara mereka dalam hal kekuatan iman dan ilmu. Juga karena persaksian Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wa sallam- terhadap para shahabat, baik lelaki maupun wanita, termasuk istri-istri Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wa sallam- sendiri bahwa mereka adalah generasi terbaik setelah para nabi dan rasul, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula, dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlakunya suatu hukum secara umum meliputi seluruh umat dan tidak boleh mengkhususkannya untuk pihak tertentu saja tanpa dalil." (Lihat Fatawa An-Nazhar, hal. 11-10)
Anas bin Malik -radliallahu 'anhu- bercerita tentang awal mula turunnya perintah hijab ini: "Aku berusia sepuluh tahun tatkala Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- hijrah ke Madinah. Maka mulailah aku melayani beliau sampai waktu sepuluh tahun dari akhir kehidupan beliau. Aku adalah orang yang paling tahu saat diturunkannya perintah hijab, bertepatan dengan pernikahan Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- dengan Zainab bintu Jahsyin. Pagi hari setelah malam pengantin, Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- mengadakan walimah dengan menyajikan roti dan gandum. Aku pun diutus untuk mengundang para shahabatnya. Datanglah undangan sekelompok demi sekelompok, mereka menyantap hidangan kemudian keluar, demikian seterusnya. Aku memanggil semua shahabat beliau hingga tidak tersisa seorang pun kecuali telah menyantap hidangan. Aku katakan kepada beliau, "Wahai Nabi Allah, aku tidak mendapatkan lagi orang yang bisa aku panggil untuk menyantap hidangan walimah ini." Beliau -shallallahu 'alaihi wasallam- berkata, "Bila demikian, angkatlah makanan kalian." Di antara para undangan ada tiga orang yang belum beranjak dari tempat tinggal Nabi
-shallallahu 'alaihi wasallam-, mereka asyik berbincang-bincang, hingga tinggal lama di tempat beliau.
Beliau pun bangkit dan keluar. Aku ikut keluar bersama beliau agar orang-orang yang masih tinggal tersebut merasa dan berpikir untuk keluar. Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- berjalan, aku pun turut berjalan, hingga beliau sampai di ambang pintu rumah 'Aisyah -radhiallhu 'anha-. Lalu berkata: "Assalamu`alaikum wa rahmatullahi wahai ahlul bait." 'Aisyah menjawab: "Wa`alaikassalam wa rahmatullah, bagaimana engkau dapatkan istrimu yang sekarang, semoga Allah memberkahimu." Setelah itu beliau mendatangi rumah istri-istri beliau seluruhnya dan mengatakan sebagaimana perkataan beliau kepada 'Aisyah dan mereka pun mengucapkan kepada beliau semisal dengan ucapan 'Aisyah . Beliau menyangka tiga orang yang berada di rumah beliau telah pergi, beliau pun kembali dan aku ikut menyertai sampai beliau masuk menemui Zainab. Ternyata mereka masih tetap duduk berkumpul di tempat tersebut belum beranjak pergi. Sementara Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- adalah orang yang sangat pemalu . Beliau -shallallahu 'alaihi wasallam- keluar lagi dan aku tetap menyertai, hingga sampai di ambang pintu rumah 'Aisyah.
Lalu ketika beliau memastikan mereka telah pergi, beliaupun kembali dan aku ikut bersama beliau. Ketika kaki beliau menjejak ambang pintu, beliau pun menutupkan tirai antara aku dan beliau." (HR. Al-Bukhari no. 4793, 5166 dan Muslim no. 1428).
- Firman Allah Azza wa Jalla- dalam Surat An-Nuur: 30-31
Allah Azza wa Jalla- berfirman: "Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka serta jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya. Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami
mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita. Dan jangan pula mereka menghentakkan kaki-kaki mereka ketika berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahram agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan hendaklah kalian semua bertaubat kepada Allah, wahai kaum mukminin, semoga kalian beruntung." (An-Nuur: 30-31).
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata: "Allah menyatakan: 'Jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi)', yakni para wanita tidak boleh menampakkan sesuatu dari perhiasannya kepada lelaki yang bukan mahram kecuali perhiasan yang tidak mungkin disembunyikan, seperti rida dan tsiyab yang dikatakan Ibnu Mas'ud." (Tafsir Al-Qur'anil 'Azhim: 3/294).
Allah Subhanahu wa Ta'ala- dalam ayat di atas memerintahkan kaum wanita agar tidak memperlihatkan perhiasan mereka kecuali di hadapan beberapa orang yang disebutkan dalam ayat. Semua ini dalam rangka berhati-hati dari fitnah. Kemudian Allah mengecualikan perhiasan yang boleh ditampakkan yaitu perhiasan luar yang biasa nampak dan tidak mungkin ditutupi. Karena memang perhiasan wanita itu ada yang dzahir (perhiasan luar) dan ada yang batin (perhiasan dalam). Perhiasan dzahir boleh dilihat oleh semua orang baik dari kalangan mahram maupun yang bukan mahram, adapun yang batin maka tidak halal ditampakkan kecuali di hadapan orang-orang yang Allah sebutkan dalam ayat di atas. (Al-Jami' li Ahkamil Qur'an: 12/152).
Allah Azza wa Jalla- berfirman: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menundukkan pandangannya." (An-Nuur: 30)
Al-Imam Al-Qurthuby rahimahullah- berkata: "Allah Azza wa Jalla- memulai dengan perintah menundukkan pandangan sebelum perintah menjaga kemaluan karena pandangan adalah pancaran hati. Dan Allah memerintahkan wanita-wanita mukminah untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang tidak halal. Oleh karena itu tidak halal bagi wanita-wanita mukminah untuk memandang laki-laki yang bukan mahramnya." (Tafsir Al-Qurtuby: 2/227).
Al-Hafidz Ibnu Kats?r rahimahullah- berkata:
"Mayoritas úlama menjadikan ayat ini sebagai dalil tentang haramnya wanita memandang laki-laki selain mahramnya apakah dengan syahwat atau tanpa syahwat."
(Tafsir Al-Qur'an Al 'Adzim: 3/35).
Al-Imam Asy-Syaukany rahimahullah- berkata: "Ayat ini menunjukkan haramnya bagi wanita memandang kepada selain mahramnya." (Tafsir Fathul Qadir: 4/32).
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah- berkata:
"Mayoritas ulama menyatakan haram bagi wanita memandang kepada selain mahramnya baik dengan syahwat atau pun tanpa syahwat dan sebagian lagi dari mereka mengatakan bahwa haram bagi wanita memandang dengan syahwat, adapun jika tanpa syahwat maka boleh." (Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-'Adzim: 3/354).
Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- telah menukil kesepakan ulama tentang haramnya memandang kepada selain mahram dengan syahwat." (Syarh Shahih Muslim: 6/262).
Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata: "Ada dua pendapat dalam masalah hukum wanita memandang tanpa dengan syahwat dan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah haram, dengan dasar dalil pada surat An-Nuur ayat 31 dan dalil yang paling kuat dalam masalah ini adalah hadits Ummu Salamah.
Ummu Salamah radhiyallahu 'anha- berkata:
"Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam- dan Maimunah ada di sisinya, maka datanglah Ibnu Ummi Maktum dan pada saat itu kami telah diperintah untuk berhijab, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam- bersabda: "Berhijablah kalian darinya!" maka kami berkata: "Bukankah Ibnu Ummi Maktum adalah orang yang buta? Maka Nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
"Apakah kalian berdua buta?" Bukankah kalian dapat melihatnya?"
(HR. Abu Dawud no. 4112, At-Tirmidzi no. 2778, An-Nasaì dalam Al-Kubra no. 9241, Ahmad 6/296 dan Al-Baihaqi: 7/91. Al-Imam An-Nawawi menghasankan hadits ini. Dan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mendho'ifkan hadits ini di dalam kitabnya Al-Irwa' no. 1806, karena di dalam sanadnya ada seorang rawi yang majhul yang bernama Nabhan maula Ummu Salamah).
Adapun dalil orang-orang yang membolehkan wanita memandang kepada selain mahram dengan tanpa syahwat adalah hadits Àisyah –radhiyallahu 'anha- ia berkata: "Aku melihat Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa sallam- di pintu kamarku dan orang-orang Habasya bermain dalam masjid Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa sallam-, beliau menghijabiku dengan rida'nya supaya aku dapat melihat permainan mereka." Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata: "Adapun hadits yang menceritakan tentang Àisyah –radhiyallahu 'anha- melihat orang-orang Habasyah bermain dalam masjid ada beberapa kemungkinan, diantaranya pada saat itu Àisyah –radhiyallahu 'anha- masih belum baliqh." (Syarh Shahih Muslim: 6/262).
Al-Hafidz Ibnu Hajar ¬–rahimahullah- berkata: "Dalam hadits Àisyah –radhiyallahu 'anha- tersebut kemungkinannya pada saat itu Àisyah –radhiyallahu 'anha- hanya melihat
permainan mereka bukan melihat wajah dan badannya mereka dan apabila Àisyah –radhiyallahu 'anha- sampai melihat mereka maka hal itu terjadi secara tiba-tiba dan tentunya Àisyah –radhiyallahu 'anha- akan memalingkan pandangannya
setelah itu." (Al-Fath: 2/5).
Adapun jika pandangan itu tiba-tiba kemudian memalingkan pandangan dan tanpa maksud tertentu maka tidak apa-apa, sebagaimana hadits Jarir bin Abdillah, beliau berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa sallam- tentang memandang secara tiba-tiba, maka memberi perintah: "Palingkan pandanganmu!" (HR. Muslim)
Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata: "Pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba tanpa maksud tertentu pada pandangan pertama maka tidak ada dosa. Adapun selain itu, apabila meneruskan pandangannya maka hal itu sudah terhitung sebagai dosa." (Syarh Shahih Muslim: 4/197).
Al-Imam Muhammad Amin Asy-Syinqithy berkata: "Surat An-Nuur ayat 31 ini menjelaskan kepada kita bahwa yang menjadikan mata itu berdosa karena memandang hal-hal yang dilarang, hal ini berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla-: "Dia mengetahui khianatnya pandangan dan apa yang disembunyikan oleh hati."(Ghafir: 19).
Asy-Syaikh Salim Ied Al-Hilaly berkata: "Hadits ini menjelaskan bahwa tidak ada dosa pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba (tidak sengaja) akan tetapi wajib untuk memalingkan pandangan berikutnya, karena hal itu sudah termasuk dosa." (Lihat Bahjatun Nadzirin: 3/145-146).
- Firman Allah Azza wa Jalla- dalam Surat Al-Ahzab: 33
Allah Azza wa Jalla- berfirman: "Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu." (Al-Ahzab: 33).
Al-Imam Al-Qurtuby rahimahullah- berkata: "Makna ayat ini adalah perintah untuk tetap diam dan tinggal dirumah, walaupun yang diperintah dalam ayat ini adalah isteri-isteri Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- namun maknanya masuk juga isteri-isteri selain Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-." (Tafsir Al-Qurtuby: 4/179).
- Firman Allah Azza wa Jalla- dalam Surat Al-Isra': 32
Allah Azza wa Jalla- berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina!" (Al-Isra': 32). Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah- berkata: "Bahwa Allah Azza wa Jalla- mengharamkan zina, begitu pula pendahuluan-pendahuluan yang mengantar kepada perbuatan zina serta sebab-sebabnya secara keseluruhan seperti melihat, ikhtilath, berkhalawat, tabarruj dan selainnya." (Tafsir Al-Qur'an Al-'Adzim: 3/39).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:"Sesungguhnya Allah –'azza wa jalla- telah menetapkan bagi setiap bani Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya." (HR. Bukhari no. 6243 dalam Fathul Bariy hal. 30).
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah- berkata: "Makna hadits di atas adalah anak Adam itu ditetapkan bagiannya dari zina, maka di antara mereka ada yang melakukan zina secara hakiki yaitu dengan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram (baginya). Dan di antara mereka ada yang zinanya majazi yaitu dengan memandang yang haram, mendengar perbuatan zina dan hal-hal yang mengantarkan kepada zina, atau dengan sentuhan tangan dimana tangannya meraba perempuan yang bukan mahramnya atau menciumnya, atau kakinya melangkah untuk menuju ketempat berzina, atau untuk melihat zina atau untuk menyentuh wanita yang bukan mahram atau untuk melakukan pembicaraan yang haram dengan wanita yang bukan mahram dan yang semisalnya, atau ia memikirkan dalam hatinya. Maka semuanya ini termasuk zina yang majazi. Sementara kemaluannya membenarkan semua itu atau mendustakannya, terkadang ia merealisasikan zina tersebut dengan kemaluannya dan terkadang ia tidak merealisasikannya dengan tidak memasukkan dalam kemaluan yang haram sekalipun dekat dengannya." (Syarh Shahih Muslim: 16/206).
Al-Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata: "Sesungguhnya zina tidak khusus pengitlakkan hanya pada kemaluan, bahkan dia termasuk pengitlakkan atas apa-apa yang selain dari kemaluan baik mata atau yang selainnya." (Fathul Bariy, hal. 30)
Ibnu Baththal rahimahullah- berkata: "Mata, mulut dan hati dinyatakan berzina karena semuanya itu mengajak kepada zina yang hakiki (dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakannya)." (Fathul Bariy, hal. 31).
Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullah- berkata: "Pandangan mata adalah asal dari seluruh bencana yang menimpa manusia. Dari pandangan akan melahirkan lintasan di hati. Lintasan di hati akan melahirkan pikiran, sehingga timbul syahwat. Dan dari syahwat lahir keinginan yang kuat yang akan menjadi kemantapan yang kokoh, dari sini pasti akan terjadi perbuatan di mana tidak ada seorang pun yang dapat mencegah dan menahannya. Karena itulah bersabar menahan pandangan itu lebih mudah dari pada bersabar menanggung kepedihan setelahnya."
Seorang penyair berkata:
Setiap kejadian berawal dari pandangan
dan api yang besar itu berasal dari
percikan bunga api yang dianggap kecil
Berapa banyak pandangan mata itu
mencapai kehati pemiliknya
seperti busur dan tali busurnya
Selama seseorang hamba membolak-balikkan
pandangannya menatap manusia,
dia berdiri di atas bahaya
pandangan adalah kesenangan yang membinasakan,
hunjaman yang memudharatkan."
(Ad-Da'u wad Dawa', hal. 234).
3. Adakah Ibadah Dilaksankan dengan Berikhtilath?
-Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Jangan kalian melarang hamba-hamba Allah yang perempuan (untuk menghadiri) masjid-masjid Allah." (HR. Bukhari dan Muslim).
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah- berkata: "Hadits ini menunjukkan bolehnya perempuan untuk ke masjid menghadairi shalat berjama'ah, jika apabila memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syari'at. Diantaranya tidak keluar dengan menggunakan wangi-wangian, tidak berpakaian menyolok dan tidak berikhtilat." (Syarh Shahih Muslim: 2/83).
- Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam- bersabda: "Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan yang sejelek-jelek shaf laki-laki adalah yang paling belakang dan sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling belakang dan sejelek-jelek shaf perempuan adalah yang paling depan." (HR. Muslim: 1/326 no. 440, dari Abu Hurairah –radhiyallahu 'anhu-).
Al-Imam An-Nawawi berkata: "Adapun shaf laki-laki umumnya yang paling baik selama-lamanya adalah shaf yang pertama, yang paling jelek selama-lamanya adalah shaf yang terakhir. Adapun shaf perempuan yang paling baik adalah yang paling belakang. Hal ini dikarenakan agar keadaan shaf perempuan dan laki-laki saling menjauh sehingga tidak terjadi ikhtilath dan saling memandang satu sama lainnya."
(Lihat Syarh Shahih Muslim dan As-Sirajul Munir fi Ahkamis Shalati wal Imami wal
Ma'mumin, hal. 231-232).
Al-Imam Ash-Shan'any rahimahullah- berkata: "Dalam hadits ini menjelaskan sebab disunnahkannya shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki supaya keadaan tempat perempuan dan laki-laki dalam shalat berjauhan, sehingga tidak terjadi ikhtilath diantara mereka." (Lihat Subulus-Salam).
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah- berkata: "Penyebab kebaikan shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki adalah karena supaya tidak terjadi ikhtilath diantara mereka." (Nailul Authar: 3/189).
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin –rahimahullah- berkata: "Hal ini dikarenakan dekatnya shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf terjelek, dan jauhnya shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki merupakan shaf yang terbaik. Apabila pada ibadah shalat yang disyariatkan secara berjamaah, maka bagaimana kiranya jika di luar ibadah? Kita mengetahui bersama, dalam keadaan dan suasana ibadah tentunya seseorang lebih jauh dari perkara-perkara yang berhubungan dengan syahwat. Maka bagaimana sekiranya ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dalam tubuh Bani Adam begitu cepatnya mengikuti peredaran darah. Bukankah sangat ditakutkan terjadinya fitnah dan kerusakan besar karenanya?" (Lihat Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 45).
-Ummul Mukminin Àisyah radhiyallahu 'anha- berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam- shalat subuh pada saat masih gelap maka para perempuan kaum mukminin kembali dan mereka tidak dikenali karena masih gelap atau sebagian mereka tidak mengetahui sebagian yang lain." (HR. Bukhari).
Hadits ini serupa dengan hadits Ummu Salamah, ia berkata: "Sesungguhnya para perempuan di zaman Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa sallam- bila mereka salam dari
shalat wajib, maka mereka berdiri dan Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa sallam- serta orang-orang yang shalat bersama beliau dari kalangan laki-laki tetap di tempat mereka selama waktu yang diinginkan oleh Allah, bila Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa sallam- berdiri maka para lelaki berdiri pula." (HR. Bukhari).
Al-Imam Asy-Syaukani –rahimahullah- berkata: "Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang dibencinya ikhtilath antara laki-laki dan perempuan dalam perjalanan dan hal ini lebih terlarang lagi ketika ikhtilath terjadi pada suatu tempat." (Lihat Nailul Authar: 2/315).
Al-Imam Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: "Jika dalam shalat berjama'ah terdapat laki-laki dan perempuan maka disunnahkan bagi laki-laki untuk tidak meninggalkan tempat sampai perempuan keluar meninggalkan jama'ah sebab kalau tidak, maka hal ini akan membawa pada ikhtilath." (Al-Mughny: 2/560).
- Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu- berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam- berdiri pada Iedul Fitri untuk shalat, maka beliau memulai dengan shalat kemudian berkhutbah. Tatkala beliau selesai, beliau turun dan mendatangi para perempuan kemudian memberikan peringatan kepada mereka." (HR. bukhari).
Al-Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata: "Perkataan: Kemudian beliau mendatangi para perempuan" Ini menunjukkan bahwa tempat perempuan terpisah dengan tempat laki-laki, tidak dalam keadaan ikhtilath." (Lihat Fathul Bary: 2/66).
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah- berkata: "Hadits ini menjelaskan bahwa perempuan-perempuan apabila menghadiri shalat jama'ah yang mana jama'ah tersebut dihadiri pula oleh para laki-laki maka perempuanj terpisah dengan dari tempat laki-laki, hal ini untuk menghindari fitnah, saling memandang dan berbicara." (Syarh Shahih Muslim: 2/535).
- Ummul Mukminin Àisyah radhiyallahu 'anha- berkata: "Saya meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam-untuk berjihad, maka Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabad: "Jihad kalian (para perempuan) adalah berhaji." (HR. Bukhari dari Àisyah –radhiyallahu 'anha-).
Ibnu Baththal –rahimahullah- berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa jihad tidak diwajibkan bagi perempuan, hal ini disebabkan karena perempuan apabila berjihad maka
tidak akan mampu menjaga dirinya dan juga akan terjadi percampur bauran antara laki-laki dan perempuan." (Fathul Bary: 6/75-76).
4 .Fenomena Aktual di Sekolah, Universitas, Rumah Sakit dan Instansi-Instansi.
Ikhtilath di Sekolah, Universitas, Rumah Sakit dan Instansi-Instansi sudah merupakan perkara yang biasa dan sudah membudaya, dan hasil dari semua itu dianggap luar biasa. Karena luar biasanya, maka banyak dari umat Islam terpengaruh dan bahkan sampai tergiur yang pada akhirnya timbullah angan-angan untuk meraih yang mereka angan-angankan, merekapun mulai mencoba yang pada akhirnya terasa semakin asyik sehingga melahirkan keberanian dalam menerjang larangan-larangan Rabbnya, Na'uzu billah min zalik.Sungguh telah cukup bagi kami untuk mencantumkan beberapa point dari fatwa para ulama kita, tentang betapa bahaya dan ngerinya tentang perkara ikhtilath ini:
- Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz _rahimahullah- berkata: "Barangsiapa yang mengatakan boleh ikhtilath disekolah-sekolah dan yang lainnya dengan alasan bahwa perintah berhijab hanya khusus untuk isteri-isteri Nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam- maka perbuatan ini jauh dari petunjuk serta menyelisihi Al-Qur'an dan As-Sunnah yang telah menunjukkan hukum hijab berlaku umum, sebagaimana firman-Nya: "Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." (Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 10).
- Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah- berkata: "Sesungguhnya tidak boleh bagi setiap orang laki-laki dan perempuan untuk belajar di sekolah-sekolah yang terjadi iktilath didalamnya, disebabkan karena bahaya yang besar yang akan mengancam kesucian dan akhlak mereka. Tidak ada keraguan bahwa orang yang bagaimana pun sucinya dan mempunyai akhlak yang tinggi, bagaimana jika disamping tempat duduknya ada perempuan, terlebih lagi bila perempuan itu cantik lalu menampakkan kecantikannya maka sangatlah sedikit yang bisa selamat dari fitnah dan kerusakan. Oleh karena itu segala yang membawa kepada kerusakan dan fitnah adalah haram." (Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 23).
- Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz _rahimahullah- berkata: "Adapun ikhtilath antara laki-laki dan perempuan di tempat kerja atau instansi-instansi sedang mereka adalah kaum muslimin, maka hukumnya haram dan wajib bagi yang memiliki wewenang di tempat tersebut untuk memisahkan tempat (ruangan) antara laki-laki dan perempuan. Sebab ikhtilath terdapat kerusakan yang tidak samar lagi bagi seorang pun." (Fatawa Hai'ah Kibaru Ulama: 2/613 dan Fatawa Ulama Baladi Haram, hal. 532).
- Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah- berkata: "Perempuan yang keluar dari rumahnya merupakan perkara yang menyelisihi hukum asal. Dan masuknya mereka di rumah sakit yang di dalamnya ada campur baur antara laki-laki dan perempuan merupakan ikhtilath yang tidak diperbolehkan didalam Islam.
Seandainya ada rumah sakit khusus untuk wanita, para pekerjanya juga wanita, begitu pula pasien dan para perawatnya. Seharusnya memang negeri-negeri Islam ada rumah sakit yang seperti itu, yang mana para wanita secara khusus yang mengurusinya, baik dokter, direktur, para pekerjanya dan yang semisalnya. Adapun apabila rumah sakitnya ada ikhtilath, maka kami nasehatkan agar wanita muslimah yang beriman kepada Rabbnya agar bertaqwa kepada Allah dan hendaknya ia tetap tinggal dirumahnya." (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 75).
- Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz _rahimahullah- berkata: "Bekerjanya perempuan ditempat yang terdapat laki-laki di dalamnya adalah perkara yang sangat berbahaya. Dan diantara penyebab terbesar adalah munculnya kerusakan yang disebabkan karena ikhtilath yang mana hal itu merupakan jalan-jalan yang paling banyak menyebabkan terjadinya perzinahan." (Fatawa An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 44).
Wallahu A'lam.
Ditulis oleh Abul Abbas Khidhr Al-Limbury, dari http://www.darussalaf.org
Wahai saudariku muslimah, berhias merupakan hal yang fitrah bagi wanita. Disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwasanya dia berkata, "
Meskipun berhias merupakan hal yang fitrah bagi wanita, namun bukan berarti Syari'at Islam selalu membenarkan apa yang dilakukan wanita dalam berhias, tetapi syari'at Islam juga mengatur wanita muslimah dalam berhias agar terhindar, terjauh, serta terjaga dari tabarruj dan perbuatan zina. Semoga tulisan yang sederhana ini mampu memberikan sedikit gambaran tentang tabarruj. Wallahul Musta'an!
PENGERTIAN TABARRUJ
Menurut bahasa, tabarruj adalah berhias dengan memperlihatkan kecantikan wajah dan menampakkan bagian tubuh. Menurut Qatadah, tabarruj adalah wanita yang jalannya dibuat-buat dan genit. Menurut Muqatil, tabarruj adalah seorang wanita yang melepaskan jilbabnya sehingga tampak darinya kalung dan gelangnya. Menurut Ibnu Katsir, tabarruj adalah wanita yang keluar rumah dengan berjalan di hadapan orang laki-laki dengan maksud mengundang nafsu mereka. Inilah yang disebut sebagai Tabarruj Jahiliyah. Menurut Bukhari, tabarruj adalah tindakan menampakkan kecantikan di hadapan orang lain.
Menurutku, dari semua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian tabarruj adalah keluarnya wanita yang telah berhias dari rumahnya yang dengan sengaja tidak memakai hijab (jilbab) serta berpakaian tipis lagi ketat padahal dia mengetahui hukumnya (memakai jilbab) sambil berjalan dengan memperlihatkan kecantikan wajah dan tubuhnya dengan genit serta melenggak-lenggokkan jalannya sehingga terlihat perhiasan yang ada padanya di hadapan orang lain baik dengan maksud menarik perhatian, merangsang nafsu syahwat laki-laki yang dilewatinya, pujian dari orang, ataupun tidak.
TRADISI TABARRUJ ZAMAN JAHILIYAH
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, "Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk[1] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya[2] dan ucapkanlah perkataan yang baik, Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[3] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu[4] dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai Ahlul Bait[5] dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (Sunnah Nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Mahalembut lagi Mahamengetahui." (QS. al-Ahzab : 32-34)
Tradisi Tabarruj di zaman jahiliyah menurut Kitab Tafsir Al-Qur'an syarah Imam Ibnu Katsir adalah tabarrujnya wanita dengan berpakaian dan memakai perhiasan yang merangsang syahwat laki-laki. Meskipun ayat ini turun dikhususkan untuk isteri-isteri Nabi dan Ahlul Bait, namun sudah menjadi kewajiban tiap muslimah untuk mengikuti perintah Allah dan berittiba' kepada Rasulullah dan tuntunan Ummahaatul Mu'miniin. Apalagi dalam ayat berikutnya (al-Ahzab : 34), Allah memberitakan bahwa perintah untuk tidak bertabarruj ini dimaksudkan sebagai cara untuk mensyukuri nikmat-Nya yang banyak dan tak dapat kita hitung jumlahnya meski lautan sebagai tinta dan langit serta bumi sebagai bukunya. Karena wahyu Allah Ta'ala turun di rumah-rumah mereka (para Ahlul Bait).
Dari dalil di atas, menurut Syeikh al-Maududi sebagaimana dikutip Hayya binti Mubarak Al-Barik (1423 H), tabarruj meliputi:
a) Menampakkan keelokan wajah dan bagian-bagian tubuh yang membangkitk birahi di hadapan kaum lelaki yang bukan mahramnya.
b) Memamerkan pakaian dan perhiasan yang indah di hadapan lelaki yang bukan mahram.
c) Memamerkan diri dan berjalan sambil berlenggak-lenggok di hadapan kaum lelaki yang bukan mahram.
HUKUM TABARRUJ DAN BAHAYANYA
Menurut kaidah ilmu ushul fikih, bahwasanya sighat larangan yang termaktub dalam
Tabarruj sungguh berbahaya. Karena tabarruj merupakan ciri kebodohan. Rangkaian dosa yang berkepanjangan akan selalu tercipta seketika akibat seorang wanita bertabarruj. Dosa pertama. Wanita yang bertabarruj tidak mungkin keluar rumah dengan niat untuk pergi menuju tempat yang diridlai Allah 'Azza Wajalla, melainkan dapat dipastikan dia keluar rumah diniatkan untuk pergi ke konser, diskotek, dll. tempat maksiat. Dosa kedua. Keluarnya wanita yang bertabarruj pasti bersama wanita-wanita yang serupa, sehingga pengaruh pelunturan aqidah akan semakin cepat dan berbahaya. Dosa ketiga. Wanita yang bertabarruj pasti berkumpul di suatu tempat yang nista sambil membuat gosip dan tanpa rasa malu membicarakan hal-hal yang asusila serta dengan bebas bergaul dengan lelaki asing. Dosa keempat. Kalau sudah begitu, maka mereka akan berani untuk berkhalwat dan pacaran sehingga menuju ke arah zina (zina mata - zina mulut - zina hati - zina pikiran - zina badan). Dosa kelima. Dari aktivitas ini, lalu beredarlah banyak video-video dan gambar-gambar porno yang beredar di media
Inilah beberapa dosa yang ditimbulkan dari bertabarruj yang berbahaya bagi ketetapan iman di hati setiap muslimah. Sekali mencobanya, pasti ketagihan. Namun tak sedikit dari wanita muslimah yang kurang akal dan rendahnya kadar imannya, merasa keberatan untuk menutup auratnya hanya demi uang, pujian, dan popularitas. Mereka telah menjadikan tubuh mereka seperti barang dagangan dan media pengeruk keuntungan tapi mereka tidak mengetahuinya atau bahkan mereka sebenarnya tahu tapi tidak mau tahu. Tubuh wanita yang bertabarruj telah dijual di iklan-iklan murahan. Padahal uang bukanlah segala-galanya dalam hidup ini. Lebih mengenaskan lagi, secara tidak langsung mereka telah berzina dengan menjual tubuhnya ke media
Kemudian virus ini merambah ke kalangan remaja putri yang selalu mengidolakan artis-artis pujaannya. Mereka (para remaja putri) terus berlomba-lomba dan bersaing untuk menjadi sama dengan artis pujaannya itu yang notabene mereka semuanya bertabarruj, akhirnya para remaja putri menjadi 'tumbal' tabarruj yang hina.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Setelah kematianku, aku tidak pernah meninggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi orang laki-laki dari wanita." (Muttafaqun 'Alaih)
Berdasarkan hadits di atas, tidak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki melebihi wanita. Dengan demikian, tubuh, wajah, suara, gerak, harum, perhiasan, dan segala sesuatu yang ada pada diri wanita adalah aurat yang jika tidak dijaga oleh setiap pribadinya maka akan menjadi fitnah. Khalid bin Abdur Rahman asy-Syayi (2002) merinci bahaya aurat wanita bagi laki-laki, yaitu :
a) Laki-laki akan melalaikan tugas dan kewajibannya karena terganggu oleh penampilan-penampilan seronok dari para wanita yang ia lihat di jalan-jalan, kendaraan-kendaraan, pasar-pasar, dsb.
b) Munculnya keinginan untuk melakukan tindakan kriminal yang direncanakan. Sebab secara tidak langsung ia telah mendapatkan undangan tidak resmi dari wanita yang memamerkan tubuhnya.
c) Luasnya kesempatan untuk mengarahkan pandangan kepada wanita.
d) Hilangnya nama baik laki-laki jika yang memamerkan perhiasan atau tubuhnya itu ternyata istrinya atau anggota keluarganya. Ia akan mendapat celaan dan hinaan dari masyarakat. Lebih parah lahi jika ia keluar bersama-sama dengan wanita itu. Dengan keluar bareng, berarti ia telah merestui perbuatan tersebut.
e) Bertambahnya kemurkaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala jika ia mengarahkan pandangannya kepada fitnah-fitnah wanita tersebut.
Ironisnya, mode buka-bukaan atau pamer aurat dikatakan seni. Dengan berprinsip kebebasan seni dan berekspresi, mereka mengatakan bahwa tubuh wanita itu indah, kenapa harus ditutup-tutupi? Mereka tidak menyadari akibat dari terbukanya aurat wanita. Padahal menurut Syari'at Islam, seluruh tubuh wanita adalah aurat dan haram untuk ditampakkan apalagi untuk dilihat.
Lebih jauh lagi, bahkan ada segolongan muslimah yang keberatan menutup auratnya hanya atas nama perkembangan zaman. Atas dasar itu, pakaian yang syar'i dianggap jahili dan pakaian yang jahili dianggap syar'i. atau bahkan karena ikut-ikutan teman karena takut dicap 'kuper' dan ketinggalan zaman. Apa yang ditonton menjadi tuntunan serta tren tuntutan zaman dan yang seharusnya menjadi tuntunan malah menjadi tontonan dan cemoohan dari berbagai pihak. Masya Allah!Sedangkan Allah Ta'ala telah berfirman, "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang telah yakin?" (
SIKAP WANITA MUSLIMAH TERHADAP TABARRUJ
Saudariku, jauhilah tabarruj sampai ujung usiamu! Teladanilah sunnah Ummahatul Mukminin yang senantiasa dalam rahmat Allah dalam keseharianmu terutama dalam masalah berhias! Yakni sesuai dengan hadits yang termaktub di muka. Selain daripada itu, ada cara berhias bagi para muslimah yang tidak menyelisihi al-Qur'an dan as-Sunnah, antara lain :
a) Wajib berhijab sesuai aturan Syari'at Islam serta memakai pakaian yang longgar dan menutup seluruh tubuh dari kepala hingga kaki kecuali yang diperbolehkan nampak atasnya, yakni wajah dan kedua telapak tangan.
Firman Allah Ta'ala :
"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaknya mereka mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Mahapengampun lagi Mahapenyayang." (QS. Al-Ahzab : 59)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Wahai Asma' jika seorang wanita telah menjalani haidh, maka tidak diperbolehkan baginya dilihat kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangannya." (HR. Abu Dawud)
Ditujukannya Firman tersebut kepada nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, istri-istri beliau serta istri-istri orang mukmin menunjukkan bahwa seluruh wanita muslimah dituntut menjalankan perintah ini tanpa adanya pengecualian sama sekali.
Mengenai hijab ini terdapat beberapa syarat yang tanpanya hijab itu tidak sah. Pertama. Hijab itu harus menutupi seluruh badan kecuali wajah dan dua telapak tangan, yang dikenakan ketika memberikan kesaksian maupun shalat. Kedua. Hijab itu bukan dimaksudkan sebagai hiasan bagi dirinya, sehingga tidak diperbolehkan memakai kain yang berwarna mencolok, atau kain yang penuh gambar dan hiasan. Ketiga. Hijab itu harus lapang dan tidak sempit sehingga tidak menggambarkan postur tubuhnya. Keempat. Hijab itu tidak memperlihatkan sedikitpun kaki wanita (lihat poin e). Kelima. Hijab yang dikenakan itu tidak sobek sehingga tidak menampakkan bagian tubuh atau perhiasan wanita dan jga tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki.
b) Dilarang mencukur dan menyambung rambut.
Dari Asma' binti Abu Bakar ash-Shiddiq, dia menceritakan, "pernah ada seorang wanita datang kepada Rasulullah seraya bertanya, 'Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang putri yang terserang penyakit, sehingga rambutnya rontok. Apakah berdosa jika ia menyambungnya?' Beliau menjawab, 'Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya'." (Muttafaqun 'Alaih)
c) Memulai segala sesuatu yang baik dengan sebelah kanan.
Dari 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha, dia menceritakan, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam suka memulai sesuatu dengan sebelah kanan, dan beliau dalam segala urusannya senang memulai dengan sebelah kanan." (HR. an-Nasa'i)
d) Dilarang membuat tato dan merengganggkan gigi.
Dari 'Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah bersabda, "Allah melaknat wanita yang membuat tato (pada kulitnya) dan wanita yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alisnya, dan wanita yang meminta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua mengubah ciptaan Allah." (Muttafaqun 'Alaih)
e) Dilarang menjulurkan pakaian.
Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'Anhu, dia menceritakan, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, 'Barang siapa menarik (menyeret) pakaiannya karena sombong, niscaya Allah tidak akan memandangnya'. Lalu Ummu Salamah bertanya, 'Bagaimana kaum wanita harus membuat ujung pakaiannya'? 'Hendaklah mereka menurunkan pakaian mereka sejengkal (dari pertengahan betis)'. Selanjutnya Ummu Salamah berkata, 'Kalau begitu kaki mereka tetap tampak'? Beliau berkata, 'Hendaklah mereka menurunkan satu hasta dan tidak boleh melebihinya'." (HR. an-Nasa'i)
Dari Ummu Salamah, bahwasanya ada seorang wanita yang berkata kepada Ummu Salamah Radhiyallahu 'Anha, "Aku memanjangkan bajuku, lalu aku berjalan di tempat yang kotor." Ummu Salamah menjawab, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda, 'Ujung baju itu akan dibersihkan oleh tanah berikutnya'." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
f) Dimakruhkan bagi wanita menampakkan perhiasan yang dipakainya.
Hendaknya wanita muslimah mengetahui bahwa Syari'at telah membolehkan wanita memakai emas, namun demikian, dia dimakruhkan memperlihatkan perhiasan emas yang dikenakannya. Dalil yang melandasinya adalah Hadits dari Tsauban, dia menceritakan,
"Bintu Hubaibah pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sedang di tangannya melingkar cincin besar. Maka beliau memukul tangannya itu. Lalu dia masuk menemui Fatimah binti Rasulullah shallallahu 'Alaihi Wasallam memberitahukan apa yang telah diperbuat Rasulullah terhadapnya itu. Kemudian Fatimah melepaskan kalung emas yang melingkar di lehernya seraya berkata, 'Kalung ini haiah dari Abu Hasan'. Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk sedang kalung itu berada di tangannya seraya berucap, 'Wahai Fatimah, apakah kamu senang orang-orang menyebutmu sebagai putri Rasulullah sedang di tangannya terdapat kalung dari api'? Setelah itu beliau keluar dan tidak duduk. Lalu Fatimah membawa kalung itu ke pasar dan menjualnya dan dengan uang penjualannya itu dia membeli pelayan, ada yang menyebutnya budak, lalu dia memerdekakannya. Kemudian hal itu disampaikan kepada Rasulullah, maka beliau berkata, 'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan Fatimah dari neraka'."
g) Dilarang memakai wewangian yang tercium aromanya oleh orang lain.
Dari Musa bin Yassar Radhiyallahu 'Anhu, dia menceritakan, "
Dari 'Imran bin Hushain, dia menceritakan, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda, 'Ketahuilah, parfum pria adalah yang tercium aromanya dan tidak tampak warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya'." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Sebagian perawi mengatakan bahwa yang demikian itu jika dipergunakan di luar rumah, tetapi jika sedang berada di sisi suaminya, maka dia boleh memakai parfum sekehendak hatinya.
h) Diperbolehkan memakai pakaian berbahan sutera bagi wanita.
Dari Anas Radhiyallahu 'Anhu, dia menceritakan, "Aku pernah melihat pada diri Zainab binti Rasulullah baju sutera yang bergaris."
Dari 'Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu, dia menceritakan, "Nabi pernah memberiku pakaian sutera bergaris. Lalu aku keluar dengan mengenakannya. Aku melihat kemerahan pada wajah beliau. Dan aku tidak memberikan kepada istriku untuk dikenakan. Kemudian beliau menyuruhku merobek pakaian tersebut, maka akupun menyobeknya di hadapan wanita-wanita di keluargaku." (HR. Bukhari)
i) Diperbolehkan memakai kutek.
Dari Karimah bin Hamam, bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepada 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha mengenai kutek dengan menggunakan daun pacar, maka ia menjawab, "Boleh-boleh saja, tetapi aku tidak menyukainya, karena suamiku tersayang (Rasulullah) tidak menykai baunya." (HR. Abu Dawud dan an-Nasa'i)
j) Dilarang berpakaian tipis.
Dari 'Abdullah bin 'Umar Radhiyallahu 'Anhu, dia menceritakan, "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, 'Pada akhir umatku nanti akan ada beberapa orang laki-laki yang menaiki pelana, mereka singgah di beberapa pintu masjid, yang wanita-wanita mereka berpakaian tetapi (seperti) telanjang, di atas kepala mereka terdapat sesuatu punuk unta yang miring. Laknat mereka, karena mereka semua terlaknat'." (HR. Ibu Hibban)
Pesan terakhirku, wahai saudariku muslimah! Janganlah kalian menyibukkan diri dengan perkara-perkara jahiliyah semacam tabarruj! Karena yang demikian itu merupakan hal yang sia-sia dan mengantarkan pelakunya kepada siksa Allah di dunia dan akhirat. Sibukkanlah dirimu untuk menarik hati Allah 'Azza Wa Jalla sehingga membuat bidadari-bidadari negeri Surga cemburu terhadapmu.
BAHAYA-BAHAYA TABARRUJ
Tabarruj menyebabkan laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah.
Rasulullah SAW bersabda: "Akan ada pada akhir umatku nanti wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, kepala mereka bagaikan punuk unta, laknatlah mereka karena mereka adalah wanita-wanita yang pantas dilaknat."
Tabarruj adalah sifat penghuni neraka.
Rasulullah SAW bersabda: "
Tabarruj penyebab hitam dan gelap di hari kiamat.
Diriwayatkan dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Permisalan wanita yang berhias untuk selain suaminya, adalah bagaikan kegelapan pada hari kiamat, tidak ada cahaya baginya."
Maksudnya adalah wanita yang berlenggak-lenggok ketika berjalan dengan menarik pakaiannya, akan datang pada hari kiamat dalam keadaan hitam dan gelap, bagaikan berlenggak-lenggok dalam kegelapan. Dan hadits ini walaupun lemah, tetapi artinya benar, karena kenikmatan dalam maksiat adalah siksaan, wangi-wangian akan menjadi busuk dan cahaya menjadi kegelapan. Kebalikan dari taat, bahwa bau mulut orang yang berpuasa dan darah orang yang mati syahid lebih harum di sisi Allah dari bau minyak kasturi."
Tabarruj adalah kemunafikan.
Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik wanita kalian adalah yang memiliki kasih sayang, subur (banyak anak), suka menghibur dan siap melayani, bila mereka bertakwa kepada Allah. Dan sejelek-jelek wanita kalian adalah wanita pesolek dan penghayal, mereka itu adalah wanita-wanita munafik, mereka tidak akan masuk surga kecuali seperti ghurab a'sham."
Yang dimaksud ghurab a'sham adalah burung gagak yang memiliki cakar dan kaki merah, pertanda minimnya wanita masuk surga, karena burung gagak yang memiliki sifat seperti ini sangat jarang ditemukan.
Tabarruj mengoyak tirai pelindung dan membuka aib.
Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja di antara wanita yang menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah mengoyak tirai pelindung antara dirinya dan Allah Azza wa Jalla."
Tabarruj adalah perbuatan keji.
Wanita itu adalah aurat, dan membuka aurat adalah keji dan dibenci. Allah SWT berfirman: "Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: "Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakan-nya." Katakanlah: Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji." (Q.S. Al-A'raf : 28).
Sebenarnya setanlah yang memerintahkan manusia melakukan perbuatan keji itu, sebagaimana firman Allah: "Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir)." (Q.S. Al-Baqorah : 268).
Tabarruj adalah ajaran iblis
Sesungguhnya kisah Adam dengan Iblis memberikan gambaran kepada kita bagaimana musuh Allah, Iblis itu membuka peluang untuk melakukan perbuatan dosa dan mengoyak tirai pelindung dan bahwa Tabarruj itulah tujuan asasi baginya. Allah SWT berfirman: "Hai anak Adam! Janganlah kamu sekali-kali dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya." (Q.S. Al-A'raf : 27).
Jadi iblislah yang mengajak kepada Tabarruj dan buka-bukaan. Dialah pemimpin utama bagi para pencetus apa yang dikenal dengan Tahrirul Mar'ah (pembebasan wanita).
Tabarruj adalah jalan hidup orang-orang Yahudi.
Orang-orang Yahudi memiliki peran yang sangat besar dalam menghancurkan umat ini melalui wanita, dan kaum wanita sejak dulu memiliki pengalaman di bidang ini, di mana Rasulullah SAW bersabda: "Takutlah pada dunia dan takutlah pada wanita karena fitnah pertama pada Bani Israel adalah pada wanita."
Tabarruj adalah Jahiliyah busuk.
Allah SWT berfirman: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah." (Q.S. Al-Ahzab : 33).
Nabi SAW telah menyifati ajakan Jahiliyah sebagai ajakan busuk dan kotor. Jadi ajakan Jahiliyah adalah saudara kandung Tabarruj Jahiliyah. Rasulullah SAW bersabda: "Semua yang merupakan perkara Jahiliyah tersimpan di bawah telapak kakiku." Baik itu bernama Tabarruj Jahiliyah, ajakan Jahiliyah ataupun kesombongan Jahiliyah.
Tabarruj adalah keterbelakangan.
Buka-bukaan dan telanjang adalah fitrah hewan ternak, tidak seorangpun yang condong kepadanya kecuali dia akan terperosok jatuh ke derajat yang paling rendah dari pada derajat manusia yang telah dimuliakan Allah. Dari sini nampaklah bahwa Tabarruj adalah tanda kerusakan fitrah, ketiadaan ghirah dan mati rasa:
Anda mengangkat baju hingga lutut?
Demi Tuhanmu, sungai apa yang akan anda seberangi
Baju itu bagaikan naungan di waktu pagi
Yang semakin pendek, waktu demi waktu
Anda mengira bahwa laki-laki itu tidak memiliki perasaan
Padahal anda sendiri yang mungkin tidak punya perasaan
Tabarruj adalah pintu adzab yang merata.
Seseorang yang memperhatikan nash-nash syari'at dan sejarah (Islam) akan meyakini adanya kerusakan yang ditimbulkan oleh Tabarruj dan bahayanya atas agama dan dunia, apalagi bila diperparah dengan Ikhtilath (percampurbauran antara laki-laki dan wanita).
Akibat dan bahaya Tabarruj yang menakutkan
Wanita-wanita yang melakukan Tabarruj berlomba-lomba menggunakan perhiasan yang diharamkan untuk menarik perhatian kepadanya. Sesuatu yang justru akan merusak akhlak dan harta serta menjadikan wanita sebagai barang hina yang diperjualbelikan, dan di antara bahayanya adalah:
Dalam hadits juga disebutkan: "Sesungguhnya manusia bila melihat kemungkaran dan tidak merubahnya, dikhawatirkan Allah akan menimpakan mereka adzab."
KESIMPULAN
Wahai saudariku muslimah, sekali lagi, tabarruj itu HARAM hukumnya dan setiap muslimah WAJIB untuk menjauhinya apapun alasannya! Hendaknya setiap muslimah membenci tabarruj dengan segala kebencian pada perbuatan tersebut!
Jikalau masih tetap ada segolongan muslimah yang 'ngeyel/degil' dan menolak hukum ini serta bersikeras ingin tetap bertabarruj, maka tidak megapa ia berhias asalkan khusus ditujukan kepada suaminya!!! Bagi kamu para muslimah yang belum berjodoh, maka bersabarlah dengan doa dan berpakaian dengan rapi dan indah menurut aturan Syari'at! Karena jodoh itu ada di Tangan al-Khalik! Tapi jika kau tetap bersikukuh dengan tabarruj jahiliyahmu, maka tunggulah adzab Allah atas dirimu di dunia dan akhirat!
Ketahuilah wahai para muslimah! Hiasilah dirimu dengan amalan-amalan Ahlu Sunnah tuntunan Umahatul Muslimin yang akan mengarahkan serta memudahkanmu menuju Surga-Nya. Kunuu muslimatan mutafaa'ulatan wa muthii'atan bikhuluqin hasanatin! Wallahu a'lam bish-shawab.
Wahai para muslimin! Tidakkah engkau buta? Di sekitarmu banyak kemungkaran, termasuk bahaya tabarruj!!! Ubahlah kemungkaran itu dengan tanganmu!!! Jangan terpedaya apalagi merasa nikmat dengan fitnah tabarruj para wanita!!! Jangan sampai menunggu adzab Allah turun atas umat Islam!!! Bersegeralah dalam usahamu mengubah kemungkaran!!! Fastabiqul khairat, ya ayyuhal muslimun!!!
_______________________
Sumber :
[1] Yang dimaksud dengan tunduk di sini ialah berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik (nafsu syahwat) terhadap mereka.
[2] Yang dimaksud dengan dalam hati mereka ada penyakit ialah orang yang mempunyai niat berbuat serong dengan wanita, seperti melakukan zina.
[3] Maksudnya: isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'. Perintah ini juga meliputi segenap mukminat.
[4] Yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.
[5] Ahlul bait di sini, yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.