Judul: Judi SMS mengancam Keluarga Dapat menguras pulsa dan memprovokasi syahwat Thursday, May 01, 2008
Artikel ini masih ada kaitannya dengan artikel sebelumnya, ana ambil dari http://www.suara-islam.com
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu. Dan berjudi itu menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS Al Maidah: 90,91).
Seperti kata Rasulullah: “Allah melaknat 10 jenis orang karena khamr: yang memprosesnya (membuatnya), yang minta dibuatkan, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menghidangkannya, yang menjualnya, yang makan (menikmati) harga penjualannya, yang membelinya dan yang dibelikan untuknya.”
Wahai manusia?!! Jika Allah melaknat 10 jenis orang karena khamr apalagi judi, semua yang membantu atas terselenggaranya judi ini semua terkena laknat Allah dan para malaikat-Nya. Bandar sms, providernya (termasuk telkomsel, Indosat dan orang2 yg bekerja disitu), orang yg membeli/membelikan dan yg menjual pulsa untuk judi sms dll semuanya akan terseret ke neraka.
Bukankah Allah telah melarang kita untuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat?
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Al Maidah: 2)
Semoga kita terhindar dari belitan Iblis yang senantiasa menyesatkan manusia kepada jalan yang lurus. Silahkan baca selengkapnya ^_^
==========================================
''Ayo dong pencet lagi. Aku udah nggak tahan, nih,'' ucap presenter wanita muda pada sebuah tayangan live tengah malam yang disiarkan JTV (15/4). Yang dimaksud penyiar stasiun TV Group Jawa Pos itu adalah agar pemirsa memencet keypad ponsel, mengirim SMS (short message service) berisi jawaban quis ke nomor yang terpampang di layar kaca.
Namun, omongannya menjadi syahwati (sensual) lantaran diucapkan dengan nada genit. Dan kepornoannya semakin dipertegas oleh si perempuan yang berbusana ''bupati'' (buka paha tinggi-tinggi) serta mengumbar ''sekwilda'' (sekitar wilayah dada).
Acara tersebut tampaknya membidik lelaki iseng yang masih terjaga di tengah malam hingga waktu tahajud. Dengan segala cara presenter wanita berupaya merayu pemirsa untuk menjawab pertanyaan remeh temeh seputar selebritas. Jawaban dalam bentuk sandek (pesan pendek) dikirim via ponsel pada harga pulsa di atas normal (Rp 2000 sampai Rp 3500 per SMS). Semakin banyak pemirsa mengirim jawaban, semakin besar peluangnya untuk memenangkan ''hadiah'' berupa hp atau mp3 player.
Kuis berhadiah lumayan dengan pertanyaan begitu enteng dan biaya SMS sedemikian murah, tentulah sangat menarik. Apalagi dibumbui presenter seksi. Taruhlah tebak-tebakan dengan tempo 3 menit per soal itu diikuti 5000 pengirim SMS. Maka, pihak penyelenggara telah menghimpun dana (lewat pemotongan pulsa) sebesar 5000 x Rp 2000 atau Rp 10.000.000. Dikurangi hadiah untuk pemenang senilai Rp 1 juta, hmmm penyelenggara masih meraup Rp 9 jeti per sesi. Gurih nian.
Ironisnya, TPI yang katanya Televisi Pendidikan Indonesia, juga menayangkan kuis serupa. Salah satu maskot-nya adalah presenter yang menyebut dirinya Yeyen. Wanita ini tak segan berbusana sangat seronok dalam penampilannya.
*Termasuk Judi*
Menurut Fatwa MUI, Dewan Dakwah Islamiyah Idnonesia, maupun Dewan Syariah Online, kuis televisi semacam itu termasuk judi (maisir). Sebab, hadiah yang dijanjikan untuk pemenang sejatinya diambil dari (sebagian kecil) hasil pengumpulan uang seluruh peserta. Sudah pasti pemenangnya terbatas dan uang kelebihannya akan menjadi hak bandar, dalam hal ini adalah penyelenggara kuis via SMS.
Contoh lain bentuk perjudian adalah program telekuis di TV dengan hadiah mobil seharga misalnya Rp 200 juta. Untuk bisa mengikutinya, para peserta diharuskan menelepon dengan biaya premium call (mahal) Rp 5.000 per 3 menit. Sehingga dari uang hasil pemasukan penelepon terkumpul katakanlah Rp 250 juta bersih. Dari uang itu, Rp 200 juta untuk membeli hadiah mobil, dan sisanya menjadi keuntungan bandar.
Praktik semacam itu, menurut para pakar Dewan Syariah, merupakan bentuk perjudian karena hadiahnya semata-mata diambil dari iuran peserta lomba yang dipungut melalui tarif telepon mahal. Ini tidak beda dengan para penjudi yang duduk melingkari sebuah meja dan memainkan alat perjudian. Hanya saja bentuk dan metodanya lebih canggih. Jadi, tandas Dewan Syariah, ''kuis semacam ini termasuk judi dan haram hukumnya meski diberi nama apapun.''
*Malaysia Melarang*
Di negeri jiran Malaysia, kuis SMS semacam itu dilarang setelah Dewan Islam Malaysia menetapkan fatwa ''haram'' baginya, karena ia sama saja dengan berjudi.
Konsekuensinya, bila warga Islam Malaysia ketahuan mengikuti undian SMS, bisa dijatuhi hukuman di pengadilan Islam. Tiap kuis SMS, lanjut Ismail, mengandung unsur penipuan, kesempatan, bertaruh, dan menebak. "Seseorang yang menghabiskan uang banyak tapi belum menjamin menang adalah judi," tegasnya.
Sebagaimana di Indonesia, undian dan kuis dengan menggunakan SMS semakin meningkat sebagai strategi bagi perusahaan-perusaha an Malaysia dalam mempromosikan produk mereka atau mengeruk uang dari pembayaran jasa telekomunikasi.
*Dampak Keranjingan*
Judi adalah candu. Kenikmatannya terletak pada sensasi ketidakpastian nasib dan hadiah (taruhan) yang diming-imingkan. Karena itu, jangan heran bila banyak orang kecanduan judi. Dan, seperti dilagukan Muchsin Alatas: Aku melarat karena judi, aku keparat karena judi. Judi yang membawa 'ku mati.
Tidak ada ceritanya penjudi menjadi kaya. Sebaliknya, judi membawa kebangkrutan. Bahkan meskipun si penjudi memiliki kemampuan ulung dalam bertaruhan.
Striker Manchaster United Wayne Rooney dan striker Newcastle Michael Owen misalnya, termasuk selebritas yang gila judi. Rooney bahkan sempat terbelit utang 700 ribu poundsterling (sekitar Rp 13 milyar) kepada bandar taruhan milik Stephen Smith, Goldchip, yang dikenalnya lewat Owen. Untung dia masih piawai main bola, sehingga dapat menutupi utangnya.
Di Bogor, ada Bang Juma yang bangkrut akibat judi. Sebagai anak tunggal, dia mewarisi lebih dari 3000 hektar tanah milik orang tuanya yang termasuk tuan tanah. Namun dalam waktu kurang dari setahun, 3000 hektar aset-nya itu ludes di meja judi. Kini Bang Juma cukup menjadi pengojek untuk menghidupi keluarganya.
*Sahabat Porno*
Seperti dibeberkan Moamar Emka dalam bukunya Jakarta Undercover Sex 'n The City, perjudian memang sahabat karib pornografi dan pornoaksi. Hal ini ditegaskan Jean Baudrillard dalam Simulations, bahwa masyarakat kapitalisme global adalah sebuah masyarakat yang di dalamnya segala sesuatu berkembang menuju titik yang melampaui batas, menuju titik hyper, sehingga seksualitas pun berkembang menuju hypersexuality, menuju penghancuran diri dan strategi fatal. Kapitalisme kontemporer adalah ekonomi rasional yang tengah melakukan eksodus menuju ekonomi mimpi, ketidakwarasan, dan histeria massa.
Prof Dadang Hawary menuturkan, perilaku moral sosial para pelaku pornografi dan pornoaksi menurun, mengalami erosi. ''Fungsi pengendalian diri atau self control-nya menurun. Atau dalam bahasa agama, imannya menurun, sehingga mudah terjadi dorongan agresi seksual itu lepas tanpa kendali minimal dengan melakukan masturbasi atau onani, dengan berzina, dan yang ekstrim adalah memperkosa,' ' katanya.
Para pelaku pornografi juga cenderung mempunyai prilaku yang kurang baik, ucapan suka jorok, berpikiran, segala hal diasosiasikan dengan hal-hal yang bersifat seksual. Selain itu, karena terjadi degradasi moralitas, mereka cenderung tidak punya malu lagi.
Pornografi, lanjut Hawary, bisa jadi pemicu atau provokator tindakan-tindakan sebagai akibat lepasnya kontrol diri. ''Provokasi pornografi secara terbuka, terus-menerus dan melampaui batas seperti sekarang ini, akan berdampak pada perzinaan (pelacuran) yang semakin meningkat, perselingkuhan yang meningkat, pergaulan bebas meningkat, kehamilan di luar nikah meningkat, aborsi meningkat, anak yang dilahirkan di luar nikah semakin meningkat, penyakit kelamin termasuk AIDS semakin meningkat, kekerasan seksual atau perkosaan meningkat, dan meningkatnya berbagai perilaku seksual seperti homoseksual, lesbianisme, pedophilia, sadisme, masochisme, fetishisme, voyerisme dan lain-lain,'' paparnya.
Jelas, berbagai jenis perilaku buruk itu merupakan ancaman besar bagi pernikahan dan keluarga. ''Semua perilaku buruk itu merupakan tindakan yang menghancurkan perkawinan dan keluarga,'' tandas Dadang Hawary. Aya hasna
1 komentar
Hamba Allah May 3, 2008 08:01 AM PDT Semoga kita semua terhindar dari perbuatan judi tersebut